JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola ditulis sebagai tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018. Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," terangnya.
Berdasarkan surat dari KPK yang diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham tersebut, Agung menjelaskan, alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Zumi Zola karena untuk kebutuhan penyidikan.

Kata Agung, keberadaan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Jambi Tahun 2018.
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)